Lumpur Lapindo Sidoarjo (Sumber:Wikipedia)
Lumpur? Apa yang menjadi sekilas
pemikiran kita apa bila mendengar kata itu, apakah terlitas sebuah pemikiran
akan kekotoran? Atau sebuah air yang keruh? Atau juga terlitas gambar sebuah
hewan yang suka bermain di kubangan air kotor itu seperti kerbau babi dan
lainnya?. Tapi dalam pemikiran atau sejarah menjacatat kata lumpur menjadi
salah satu kata kelam yang menjadi tahun-tahunan membayangi peristiwa tenggelamnya
secuil daerah di Kabupaten Sidoarjo.
29 Mei 2006 menjadi hari yang sulit
dilupa oleh masyarakat Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,
Tepat di dusun Balongnongo Desa
Renokenongo dan Desa Jatirejo Peristiwa menyemburnya cairan panas berupa
lumpur yang keluar dari jarak 150 meter dengan lokasi pusat pengeboran,lokasi
pengeboran itu bernama sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), tempat inilah yang menjadi
salah satu sumur eksplorasi gas kepunyaan dari PT Lapindo Brantas Inc.
Sebelum lumpur menenggelamkan
kawasan pemukiman dan juga kawasan industri utama Jawa Timur disekitar tempat
itu, PT Lapindo Brantas Inc telah diperingatkan soal pengeboran mencapai 8.500
kaki tersebut, pada tanggal 18 Mei 2006 PT Medco Energi telah mencoba
mengingatlan perihal dipasangkannya casing atau pipa selubung yang pasti harus
dipasang sebelum melaksanakan pengeboran.
Penyemburan lumpur yang berskala
besar sehinggah mampu menenggelamkan 16 Desa di
Kecamatan dari Kabupaten Siodarjo tersebut,menurut humas PT Lapindo
Brantas Inc semburan lumpur dilingkungan pengeboran sumur Banjar Panji tersebut
karena efek dari terjadinya gempa yang ada di Kota Yogyakarta, 2 hari sebelum
penyemburan lumpur yang ada di Sidoarjo, bahkan humas PT Lapindo Brantas Inc membantah
dengan tegas apabila ada yang mengatakan bencana ini terjadi karena kesalah
prosedur pengeboran perusahaan milik umar bakrie grup tersebut.
Informasi yang disajikan oleh humas
dari perusahaan Lapindo Brantas berbalik 180 Derajat dengan pendapat 42 ahli
geologi. Para ahli geologi terebut berpendapat bahwa PT. Lapindo Brantas
melakukan sebuah kesalahan besar terkait prosedur pengeboran sehingga
menjadikan keluarnya lumpur dari dasar bumi hingga ke permukaan bumi tersebut.
Pendapat ini menjadi rujukan masyarakat bahwa PT. Lapindo Brantas telah
melakukan kesalahan dan enggan mengakui supaya tidak melakukan ganti rugi
dengan menelan biaya yang sangat besar itu.
Berbekal media penyiaran seperti ANTV dan TV
One, Umar bakri grup mengupayakan sebuah klarifikasi di siaran televisi
milinya. Bukan klarifikasi perihal kejadian sesungguhnya, malahan yang terjadi
yakni klarifikasi bahwasannya PT. Lapindo Brantas tidak melakukan kesalahan
dalam penggalian yang mengakibatkan semburan lumpur berkubik-kubik tersebut, Bahkan
PT. Lapindo Brantas membuat opini baru agar dipercaya oleh khalayak umum dengan
sebuah argumentasi bahwa bencana lumpur lapindo itu terjadi karena faktor alam
dengan sebuah rentetan peristiwa pasca terjadinya gempa bumi di Daerh Istimewa
Yogyakarta. Begitulah cara PT. Lapindo Brantas agar segala seluk beluk
pertanggung jawaban ganti rugi bisa dilimpahkan ke pemerintah, bukan dari PT.
Lapindo Brantas seniri yang mengatasinya.
Beribicara ganti rugi PT. Lapindo
Brantas tidak sepenuhnya goal, Juli
2015 PT. Lapindo Brantas mendapatkan dana pinjaman dari pemerintah dengan nilai
sebesar Rp.773,38 Miliar untuk melunasi
ganti rugi berupa pembelian tanah dan bangunan, catatan peminjaman ini tidak
dengan batas waktu yang leluasa namun Bakrie Grup diberikan waktu
selambat-lambatnya 4 tahun, kalau terhitung peminjjaman bulan Juli 2015 maka
seharusnya sudah kembali pada Juli 2019 kemarin dan perlu diketahui Bakrie Grup
juga harus mengeluarkan bunga yang diberikan 4,8 persen disetiap tahunnya dari
keseluruhan pinjaman.
Beberapa kesempatan telah diupayakan
pemerintah agar Bakrie Grup bisa mampu membayar ganti rugi baik bagi para
pekerja maupun masyarakat sekitar yang dirugikan, namun kesempatan itu tidak di
indahkan oleh Bakrie Grup, sampai saat ini perusahaan baru bisa mencicil 1 kali
ansuran yang seharusnya harus dicicil selama 4 kali dan harus selesai bulan
juli tahun 2019 lalu. Tercatat di Badan Pemeriksa Keungan (BPK) merilis utang
PT. Lapindo Brantas sampai ke nilai Rp.773,38 Miliar untuk hutang pokok,
Rp.163,95 Miliar untuk bunganya dan Rp.981,42 Miliar untuk dana denda yang
harus dibayarnya.
Lantas bagai mana sikap pemerintah,
Apakah berani menyita aset dari keluarga kolongmerat Bakrie Grup? Ini adalah
tantangan tersendiri oleh pemerintah sebelum ada skema opini baru perihal
utang-piutang yang dibuat-buat oleh bakrie grup serta disebarluaskan ke media
penyiaran miliknya untuk menjadi alat propaganda baru, seperti kasus
membantahnya perihal kronologi menyemburnya lumpur lapindo yang jelas-jelas
muncul dari sumur galiannya.
Menelisik kasus lumpur lapindo yang
dialibikan terjadinya karena faktor alam oleh humas PT. Lapindo Brantas menjadi
sebuah hal krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh humas itu sendiri,
Jelas itu hanya sebuah alibi yang tidak bisa menjawab secara deskriptif
permasalahan lumpur lapindo. Perlu kita ketahui bersama humas adalah menjadi
salah satu tubuh perusahaan yang berperan penting guna penyebaran informasi
baik secara internal perusahaan atau kepada khalayak umum. Semestinya humas harus
berbicara secara benar berupa menyajikan sebuah jawaban yang bisa dipertanggung
jawaban atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaannya seperti mampu
menerangkan kronologi kasus secara ilmiah bukan malah menjadi perisai penutup kemunafikan.
Masyarakat sekitar sudah sangat berduka akan kejadian ini, jangan
ditambah-tambahi akan penutupan tabir kebenaran demi memindah tangankan atau
cari aman dalam sebuah permasalahan.
Gejolak yang terjadi masih harus
dituntaskan sampai akhir oleh PT. Lapindo Brantas, semestinya klarifikasi
berupa permohonan maaf dan mengundanga ahli geologi untuk menjelaskan situasi
serta kronologi kejadian saat itu, inilahyang mampu menjadi modal utama untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwasannya PT. Lapindo Brantas bertanggung
jawab penuh akan kejadian ini, dengan ini pula nama baik kolongmerat Bakri Grup
bisa diperbaiki.
Penyelesaian kasus lumpur lapindo
bukan hanya selesai dengan klarifikasi kebenaran saja, namun PT. Lapindo
Brantas lewat pemiliknya harus mampu menyelesaikan utang-piutang pemerintah
yang diberikan oleh perusahaanya. PT. Lapindo Brantas juga harus bisa
menyejahterakan masyarakat sekitar perusahaanya, urusannya tidak selesai dengan
ganti rugi tempat tinggal, namun PT. Lapindo Brantas harus bisa memikirkan ratusan
orang yang kehilangan mata pecahariaanya, seperti contoh petani yang kehilangan
ladang garapan, buruh yang kehilangan pekerjaan, serta pekerja lain yang
kehilangan modal karena ditenggelamkan oleh lumpur panas tersebut.
Mengembalikan mata pencaharian paska kejadian musibah itu memanglah sulit, kita
harus berfikir potensi apa yang bisa dilakukan di lautan lumpur untuk menjadi
sebuah ladang pekerjaan? Dengan media lumpur kiranya bisa dibuat semacam
kerajinan tanah seperti pembuatan bata, genteng dan bahan-bahan beton lainnya.
Selain itu masyarakat sekitar bisa membuat semacam geowisata yang menyajika
wisata berbasis sejarah.
Genap 16 Tahun kasus lumpur Lapindo
belum usai, jeritan-jeritan korban masih mendengung di langit dan dibiarkan
melayang, kehidupan ditelantarkan seperti domba yang kehilangan rumput serta
dedaunan, lingkungan yang semestinya bisa menjadi ladang pencaharian kini harus
menjadi laut yang penuh lumpur neraka yang tak bertuan, semuahnya masih
menungguh langkah taktis yang sampai saat ini belum bisa dipenuhi oleh PT. Lapindo Brantas. Semoga saja Bakrie Grup
mampu mememberikan jawaban yang bisa melegakan kehidupan masyarakat sekitar
perusahaanya untuk melupakan kisah kelam serta bangkit bersama untuk ekonomi
maju.
Abid Arrohman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar